Aplikasi yang Menghasilkan Uang Terbukti Membayar dan Terdaftar di OJK

Aplikasi yang Menghasilkan Uang Terbukti Membayar dan Terdaftar di OJK

Aplikasi yang Menghasilkan Uang Terbukti Membayar dan Terdaftar di OJK
Aplikasi yang Menghasilkan Uang Terbukti Membayar dan Terdaftar di OJK - Sejumlah aplikasi mengklaim bisa menghasilkan uang, namun ternyata mereka hanyalah sebuah aplikasi yang ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) beberapa waktu lalu menemukan aplikasi seperti TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Selain Tiktok Cash, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas sempat meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Namun, Snack Video sekarang telah mengikuti arahan SWI dan sudah terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

"SnackVideo telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta telah memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. SnackVideo akan selalu mematuhi hukum dan peraturan di Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang di Indonesia untuk menciptakan pengalaman pengguna yang positif," kata juru bicara SnackVideo kepada CNBC Indonesia.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.

Di satu sisi, ada sejumlah aplikasi yang bisa menghasilkan uang secara legal. Aplikasi tersebut cukup banyak ditemui, baik di App Store maupun Play Store.

Aplikasi penghasil uang bisa berupa platform investasi yang terdaftar di OJK. Namun, tentunya harus diingat bahwa berinvestasi di pasar saham selalu disertai oleh risiko. Oleh karena itu, pengguna aplikasi juga harus selalu bijak dalam berinvestasi. 

5 aplikasi investasi penghasil uang

Jika tertarik menggunakannya, mungkin kamu bisa melihat rating dan komentar sebagai referensi. Berikut aplikasi penghasil uang, dikutip CNBC Indonesia dari berbagai sumber:


Bibit adalah aplikasi investasi terdaftar di OJK yang menyediakan pilihan reksa dana. Aplikasi ini diterbitkan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama. Agar tidak bingung, investasi reksa dana berbeda dengan investasi saham.

Reksadana bisa digunakan untuk para pemuda yang baru ingin mencoba untuk investasi dengan modal yang minim. Karena, di reksa dana Kamu bisa investasi dengan minimal 10 ribu sampai 100 ribu.

Dana investasi akan dikelola oleh Manajer Investasi atau MI yang berpengalaman. Di aplikasi investasi Bibit ini kamu akan menemukan banyak jenis reksadana seperti reksadana pasar uang, reksadana saham, obligasi dan juga reksadana syariah.

Jika masih bingung, kamu bisa memanfaatkan fitur AI yaitu Robo Advisor untuk memberikan rekomendasi dari pola investasi berdasarkan penghasilan, level resiko, dan tujuan investasi.


Bareksa merupakan aplikasi investasi reksa dana terdaftar di OJK yang juga dilengkapi dengan fitur Robo Advisor. Selain reksadana, Bareksa juga menyediakan investasi obligasi.

Melalui aplikasi investasi Bareksa, Kamu bisa melakukan simulasi pergerakan dana dan memperkirakan untung rugi yang akan didapat.


Ajaib adalah aplikasi investasi saham terdaftar di OJK yang dinaungi oleh PT Takjub Teknologi Indonesia dan PT Ajaib Sekuritas Asia. Aplikasi investasi ini menyediakan banyak pilihan saham dan reksa dana.

Aplikasi Ajaib adalah salah satu rekomendasi aplikasi investasi saham yang ramah bagi pemula. Karena tampilan interface-nya yang mudah dipahami.

4. IPOT

Selanjutnya ada aplikasi IPOT yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi investasi saham, reksa dana dan ETF. IPOT adalah aplikasi milik PT Indo Premier Sekuritas yang pastinya sudah terdaftar OJK.

Aplikasi IPOT dilengkapi dengan fitur Robot Trading yang bisa menjalankan instruksi pembelian dan penjualan dengan harga saham yang Kamu inginkan.


Aplikasi investasi Stockbit juga terdaftar di OJK. Selain menyediakan wadah untuk interaksi jual beli saham juga dilengkapi dengan fitur komunitas. Di sini, Kamu bisa melakukan diskusi bersama para trader lainnya mengenai investasi saham.

Sumber: CNBC Indonesia / https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220824110551-37-366182/ini-aplikasi-penghasil-uang-legal-ada-yang-resmi-ojk


Selengkapnya silahkan baca di Google Berita
Show comments
Hide comments

Komentar adalah tanggapan pribadi, bukan mewakili kebijakan INFO PAY TV. Kami berhak mengubah atau tidak menayangkan komentar yang mengandung kata-kata berbau pelecehan, intimidasi, dan SARA. Anda dilarang memberikan No Handphone dikolom komentar.

Masukan email anda untuk mendapatkan update berita, promosi dan informasi tv berlangganan :